Maret 4, 2026

Pelaporan DBHP ke KPK Dinilai Bukan Serangan, Melainkan Jalur Konstitusional yang Bermartabat


Pelaporan DBHP ke KPK Dinilai Bukan Serangan, Melainkan Jalur Konstitusional yang Bermartabat

Pelaporan dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan kontrol sosial yang sah, santun, dan bermartabat dalam sistem demokrasi Indonesia. Tindakan tersebut tidak dapat dipahami sebagai bentuk serangan terhadap individu maupun institusi tertentu, melainkan sebagai upaya konstitusional untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan, potensi penyalahgunaan wewenang merupakan risiko yang selalu ada. Kekuasaan yang tidak diawasi secara memadai berpotensi melahirkan sikap otoriter serta menutup ruang terhadap kritik yang bersifat korektif. Oleh karena itu, kontrol sosial menjadi elemen fundamental dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan dan akuntabilitas dalam kehidupan demokrasi.

Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia telah menyediakan mekanisme serta saluran hukum yang konstitusional bagi warga negara untuk menyampaikan kritik, pengaduan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Pelaporan kepada KPK merupakan bagian dari mekanisme tersebut, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai tindakan permusuhan maupun delegitimasi terhadap institusi negara.

Dalam konteks ini, KMP menempatkan diri sebagai subjek moral dan konstitusional. Pelaporan dugaan penyimpangan DBHP bukan dimaksudkan untuk menyerang kekuasaan, melainkan untuk membangun kesadaran kolektif serta meneguhkan kepatuhan seluruh warga negara, termasuk aparatur penyelenggara negara, agar senantiasa bertindak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

Sikap tersebut menegaskan peran KMP dalam menjalankan fungsi etis demokrasi, yakni memastikan agar kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan moral publik. Dengan demikian, pelaporan kasus DBHP ke KPK harus dipahami sebagai wujud tanggung jawab moral warga negara dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Keberanian untuk melapor melalui jalur hukum mencerminkan komitmen dalam merawat demokrasi secara dewasa. Kritik tidak diekspresikan melalui tekanan, stigma, atau konflik horizontal, melainkan melalui mekanisme yang sah dan beradab. Dalam negara hukum Pancasila, pelaporan bukanlah ancaman bagi kekuasaan yang bersih, melainkan penopang utama tegaknya keadilan, akuntabilitas, serta martabat konstitusi.

RED BY JP

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *