Februari 10, 2026

KASUS DBHP PURWAKARTA RESMI BERGULIR DI KPKTak Bisa Lagi Disebut Salah Administrasi, Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Mulai Disorot

KASUS DBHP PURWAKARTA RESMI BERGULIR DI KPKTak Bisa Lagi Disebut Salah Administrasi, Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Mulai Disorot

JURNAL PRESISI – Purwakarta, 4 Februari 2026 — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta resmi masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu yang selama ini coba diredam sebagai “persoalan administrasi” kini naik kelas menjadi perkara yang diuji secara hukum.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor R/598/PM.00.01/30-35/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait DBHP Purwakarta telah diterima dan sedang diverifikasi secara resmi oleh KPK.Surat yang ditandatangani atas nama Pimpinan KPK oleh Deputi Bidang Informasi dan Data itu ditujukan kepada Komunitas Madani Purwakarta (KMP) sebagai pelapor.

KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat sekaligus memastikan laporan tidak berhenti di meja administrasi, melainkan diproses melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

“Ini bukan sekadar tanda terima. Ini penegasan bahwa kasus DBHP Purwakarta sudah berjalan di mekanisme resmi KPK,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

KMP menegaskan, masuknya perkara ini ke KPK menjadi tamparan keras terhadap narasi pembelaan administratif yang selama ini dibangun. Laporan yang disampaikan memuat indikasi kuat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, unsur kesengajaan (mens rea), serta kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur.DBHP disebut tidak disalurkan dan/atau kurang dibayarkan selama beberapa tahun anggaran, dengan nilai kumulatif mencapai ratusan miliar rupiah. Ironisnya, terdapat pula pembayaran DBHP lintas tahun anggaran yang diduga tidak memiliki dasar hukum penganggaran yang sah.

“Dalam hukum keuangan negara, kerugian negara lahir dan sempurna sejak hak DBHP tidak disalurkan sesuai tahun anggaran. Membayar belakangan tidak menghapus pidana,” kata Zaenal.

Laporan KMP juga diperkuat dengan temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). BPK secara tegas telah mengingatkan kewajiban penyaluran DBHP kepada desa dan bahkan memberikan batas waktu penyelesaian. Namun, kewajiban tersebut tetap tidak dijalankan.

Lebih jauh, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Purwakarta, dinyatakan secara terbuka bahwa tidak ada kondisi luar biasa yang dapat dijadikan dalih penundaan DBHP pada tahun-tahun anggaran tertentu.Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penundaan DBHP bukan karena force majeure, melainkan akibat kebijakan yang tanpa dasar hukum dan berpotensi pidana.

Dengan surat KPK tersebut, perkara DBHP Purwakarta kini memasuki tahap verifikasi, mencakup penelaahan dokumen, klarifikasi para pihak, dan pendalaman substansi laporan. KPK juga membuka jalur komunikasi resmi melalui Call Center 198 dan layanan pengaduan lainnya.KMP menyatakan siap membuka seluruh data dan memberikan keterangan tambahan, serta menegaskan penolakan terhadap upaya pengaburan substansi perkara.

“Kami tidak ingin kasus ini diperkecil menjadi urusan administrasi. Surat KPK ini adalah bukti bahwa perkaranya hidup dan berjalan,” tegas Zaenal.

Komunitas Madani Purwakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk menggunakan seluruh jalur hukum dan konstitusional yang tersedia.

“Ini bukan sekadar soal angka, ini soal hak desa, keadilan fiskal, dan tegaknya hukum. Kami akan memastikan kasus DBHP Purwakarta tidak dikubur dengan narasi teknis,” pungkas Zaenal Abidin.

Red Cyber Presisi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *