Maret 4, 2026

Bahar bin Smith Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser NU

Bahar bin Smith Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser NU.

Tanggerang- Media Cyber Presisi- 02 Februari 2026 — Pendakwah Habib Bahar bin Smith kini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan penganiayaan dan perampasan ponsel (HP) terhadap seorang anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU). Kasus bermula pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Seorang anggota Banser yang datang untuk mendengarkan ceramah dan bersalaman dengan Bahar kemudian mengalami tindakan kekerasan oleh sekelompok orang yang berada di lokasi. Korban dilaporkan mengalami luka-luka setelah dibawa ke sebuah ruangan dan dipukul oleh beberapa orang. Beberapa sumber juga menyebutkan adanya dugaan perampasan ponsel (HP) korban dalam insiden tersebut. Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan pada 30 Januari 2026. Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap Bahar pada Rabu, 4 Februari 2026. Bahar bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum,Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bahar bin Smith akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Red by Jp

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *