
SLEMAN – CYBER PRESISI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman menegaskan bahwa empati terhadap korban kejahatan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan fakta hukum.
Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan disebut sebagai konsekuensi yuridis atas perbuatan yang dinilai melampaui batas pembelaan diri.Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan bahwa hukum pidana bekerja berdasarkan akibat perbuatan, bukan semata-mata niat awal pelaku.“Motif menolong korban tidak menghapus unsur pidana jika akibat perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ini prinsip dasar dalam hukum pidana dan lalu lintas,” tegasnya.
Menurut kepolisian, peristiwa tersebut memenuhi unsur kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
AKP Mulyanto menegaskan bahwa pembelaan diri memiliki batas yang jelas dalam hukum. Ketika tindakan yang dilakukan tidak lagi proporsional dengan ancaman yang dihadapi dan menimbulkan akibat fatal, maka peristiwa tersebut wajib diproses secara hukum.“Pembelaan diri tidak boleh berubah menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan umum. Di titik itulah negara harus hadir menegakkan hukum,” ujarnya.Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta berarti vonis bersalah.
Hogi Minaya masih memiliki hak penuh untuk membela diri melalui mekanisme hukum, termasuk pembuktian di pengadilan.Keputusan tidak menahan Hogi dan menetapkannya sebagai tahanan luar disebut sebagai bentuk penerapan asas proporsionalitas dan kemanusiaan, tanpa menghilangkan prinsip kepastian hukum.
By Jurnal Presisi
